Tugas Pokok
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pengkajian hukum, legislasi daerah, menyusun dan/atau memproses Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaanya, memberikan bantuan hukum dan membina keluarga sadar hukum (KADARKUM) kepada masyarakat Kota Makassar.
Fungsi
- Pelaksanaan pengkajian perumusan perundang-undangan.
- Pelaksanaan telaahan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
- Pelaksanaan program legislasi daerah.
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan, melakukan dokumentasi produk hukum dan pempublikasian produk hukum daerah.
- Pelaksanaan koordinasi bahan pertimbangan dan pelaksanaan bantuan hukum bagi aparatur penyelenggara Pemerintah Kota Makassar.
- Pelaksanaan koordinasi penyuluhan hukum dan gerakan sadar hukum bagi masyarakat.
- Mengatur penyebaran dokumen hukum.
- Melaksankan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Mempersiapkan bahan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- Menghimpun peraturan perundang-undangan yang perlu untuk dipublikasikan dan atau disajikan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.